LifeStyle

Relokasi “Bedah Rumah” Model Pemkab Muba

Dari Bantaran Sungai Musi ke Pusat Kota

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

EkbisNews.com, Sekayu – Di laman media sosial, Instagram dan Facebook, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin memasang enam foto tentang rumah warga yang sudah dibangun dan kondisi rumah warga sebelum dibangun. Di bawahnya menulis teks :

“Perumahan elite warga mampu? Bukan, foto diatas adalah perumahan bagi warga tidak mampu yang tadinya tinggal di bantaran sungai. Mereka kebanyakan adalah pedagang kecil, kuli angkut, tukang ojek dan profesi informal lainnya.

Bertahun-tahun warga miskin di bantaran sungai tidur, masak, dan belajar di pinggir sungai yang rawan longsor dan kena luapan air sungai.

Setiap malam, ketika hujan turun dengan derasnya , mereka diliputi perasaan cemas, galau jangan-jangan dalam hitungan detik rumahnya bisa hanyut terlempar ke sungai.

Mulai tahun ini, secara bertahap kami sediakan perumahan yang asri dan nyaman. Juga disambungkan listrik dan PDAM. Semua gratis. Ibarat tinggal bawa badan pindah ke rumah yang baru. Di daerah elite pusat kota pula.

Bertahap seluruh rumah di bantaran sungai tersebut kami relokasi. Ke tempat yang lebih aman, nyaman sehat dan tanpa biaya.”

Berdirinya rumah-rumah baru tersebut beranjak dari keprihatinan Bupati Dodi reza Alex setelah melihat kondisi pemukiman warga Muba di sepanjang bantaran sungai Musi di Kampung Ogan Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu yang semakin mengkhawatirkan, apalagi sekarang memasuki musim hujan kondisi tanah di tempat itu kerap longsor.

Sejak awal November 2020 Pemkab Muba telah merelokasi 50 unit rumah untuk penerima bantuan rumah khusus masyarakat tepian Sungai Musi, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Kini warga bantaran sungai tersebut tinggal di rumah tipe 28 di kawasan elit Randik

“Alhamdulillah sejak 2019-2020 Pemkab Muba telah merelokasi warga masyarakat pinggiran bantaran Sungai Musi untuk pindah ke tempat yang baru,” kata Dodi Reza Alex.

Bupati Muba berharap warga yang rumahnya telah direlokasi bisa hidup dengan aman, nyaman, damai dan jauh dari marabahaya dan bencana longsor. “Semoga aktivitas masyarakat kembali normal, bisa bertani, nelayan dan berusaha dengan lancar,” ujarnya.

Lihat Juga  Hitam Putih yang Menjawab Tantangan

Menurut Dodi, untuk tahap awal relokasi “bedah rumah” model Pemkab Muba sebanyak 50 unit rumah yang terletak di bantaran sungai Musi mulai dari Simpang JM Kampung Ogan sampai di bawah Alay RT 10 mulai pindahkan. Warga bantaran sungai tersebut kini menetap satu kelurahan dengan rumah dinas Bupati Muba.

Apresiasi juga disampaikan bupati peraih gelar doktor dari Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) kepada warganya. “Saya berterima kasih sekali kepada warga Kecamatan Sekayu khususnya yang tinggal di bantaran sungai Musi, dengan kesadaran sendiri bersedia pindah ke tampat yang baru. Di tempat baru mereka tidak perlu khawatir semua difasilitasi tanpa bayar, gratis rumah, pompa air gratis, aliran listrik gratis, pemasangan PDAM air juga gratis,” katanya.

Bupati Muba meminta pihak terkait, Dinas PU Perumahan dan Pemukiman, PDAM dan seluruh OPD terkait lainnya memastikan pemindahan dan juga tinggal di tempat yang baru tidak lagi ada masalah kebersihan sanitasi. Air bersih nomor satu yang harus mengalir harus bagus, harus bersih, kemudian istrik. “Insya Allah kita akan menjadikan lokasi perumahan yang baru lebih sehat,” ujar Dodi.

Tahun 2021 Pemkab Muba akan menganggarkan sebanyak 20 unit rumah warga kembali di relokasi. Namun Bupati Dodi Reza Alex meminta dianggarkan untuk relokasi pembangunan rumah sebanyak 100 unit. “Mudah-mudahan bisa kita tambah dan ada dana dari pemerintah pusat. Insya Allah tidak ada lagi warga Musi Banyuasin yang tinggal di bantaran sungai semuanya pindah ke lokasi yang lebih aman,” katanya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi, program relokasi rumah warga bantaran sungai akan terus dilanjutkan. “Sesuai dengan arahan Bupati Muba program ini akan diteruskan karena masih ada sekitar 300 sampai 350 unit rumah di bantaran sungai,” kata kandidat doktor pada Fisip Universitas Sriwijaya (Unsri).

Seorang warga yang rumahnya terkena relokasi, Nursiti, 48 tahun mengaku merasa senang pindah ke lokasi yang baru. “Terima kasih kami kepada Bupati Dodi Reza Alex dan Pemkab Muba sehingga kami bisa pindah ke sini. Sekarang kami tidak perlu cemas dan khawatir rumah kami akan longsor seperti dulu.”

Lihat Juga  Dodi Reza Alex Duduki Posisi ke-1 Bupati Terpegah 2019

Bedah Rumah

 Perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa, perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan peningkatan kehidupan dan penghidupan manusia.

Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selama ini pemerintah memiliki program bedah rumah bagi rumah tangga miskin yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengurangi backlog (kesenjangan hunian) di Indonesia. Kementerian PUPR menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai program bedah rumah untuk mengatasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program BSPS ini berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 14 Tahun 2011 yaitu program yang difasilitasi oleh pemerintah dengan memberikan sejumlah dana untuk pembangunan ataupun perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan dana yang telah disediakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Yang dimaksud Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ialah fasilitasi pemerintah berupa sejumlah dana yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan Perumahan Swadaya itu sendiri adalah rumah atau perumahan yang atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri ataupun kelompok yang meliputi perbaikan, perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungannya.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011).

BSPS merupakan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru. Bantuan tersebut bisa berupa perbaikan atap, lantai dan dinding rumah, guna memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Editor : Maspril Aries

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button